TORAJA UTARA - Harga LPG 3 Kg yang sudah di subsidi oleh pemerintah, kini menjadi mimpi belaka bagi masyarakat kurang mampu di Toraja Utara, Senin (3/2/2025).
Pasalnya, harga yang didapatkan masyarakat tidak sesuai Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2021 mulai dari Zona 1 sampai Zona 4.
Dari penelusuran langsung awak media di beberapa Pangkalan sebagai sub penyalur ke masyarakat ditemukan harga yang bervariasi pada Zona 1 mulai dari harga 25 ribu hingga harga 30 ribu.
Sementara di beberapa kios penjual sebagai pengecer ditemukan harga dari 28 ribu hingga 32 ribu.
Hal inipun menjadi pertanyaan bagi masyarakat pasca operasi pasar murah gas LPG 3 Kg yang dilaksanakan oleh Dinas Perindag Toraja Utara dimana harga yang digunakan pertabungnya adalah 21 ribu.
Zet, salah satu masyarakat di kecamatan Kesu' yang ditemui pada hari Minggu (2/2/2025) menyebutkan harga yang di dapatkan di pangkalan bervariasi dari harga 25 ribu bahkan ada yang harga 28 ribu.
Baca juga:
FMN : Samarinda Siapkan Diri Songsong IKN
|
"Kita jadi bingung yang mana harga sebenarnya karena pada operasi pasar murah itu harganya 21 ribu dan katanya itu harga pangkalan. Tapi kenapa malah di pangkalan kami beli malah harga 25 ribu, " terang Zet.
Jadi pantas saja di kios yang bukan pangkalan kalau kami beli sudah harga 30 ribu sampai 32 ribu. Dimana subsidinya ini, tandasnya.
Selaku warga, Zet juga pertanyakan kemana dan siapa sebenarnya pihak yang punya wewenang dalam mengawasi dan menindak hal seperti ini.
(Wid)